bantuan langsung tunai - cukai tembakau
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa bantuan langsung tunai merupakan upaya dalam
rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dan
mewujudkan keadilan sosial; bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Wonosobo, diperlukan
pemberian Bantuan Langsung Tonai bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu menyusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Langsung Tunai Bersumber Dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK. 07 / 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 47 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Anggaran
Bab III Penerima BLT DBHCHT
Bab IV Mekanisme Pendataan dan Verifikasi Data Calon Penerima BLT DBHCHT
Bab V Besaran BLT DBHCHT
Bab VI Mekanisme Penyaluran BLT DBHCT
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2022.
- 6 hlm
|