POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2023 (5)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, dan untuk mewujudkan keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam pemerintahan dan pembangunan Daerah serta dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, secara keserasian dan keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi
kerja, sehingga terencana terarah dan berkesinambungan antara kepentingan pegawai dan organisasi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB, Perka BKN No 35 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pola karier, perencanaan dan pelaksanaan pola karier, pengawasan dan pembinaan pola karier.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Terdiri dari 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun
Nomor 2 Tahun 2022;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2021;
18. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 53 Tahun 2021 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2022;
19. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 54 Tahun 2022;
20. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 55 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1) dan
Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Nomor tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 58870 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal
177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimna
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah
Kota Sungai Penuh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sungai Penuh pada tanggal 15 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2023
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Fasilitasi Penanaman Modal pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan dengan berpedoman pada petunjuk dan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 'Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan
Pelaksanaan Pemerintahan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) '. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman clan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Lebong
(Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 8).
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAF KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 5 BERITA DAER IUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk apresiasi untuk
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil
perkernbangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Badung Nomor 12 Tahun 2022
Keputusan Peraturan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 12)
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 300
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang memiliki semangat dalam Pemda sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) maka perlu menetapkan Perda tentang Kepeloporan Pemuda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kepeloporan Pemuda, Pelatihan Kepeloporan Pemuda, Pendampingan Kepeloporan Pemuda, Forum Kepemimpinan Pemuda, Sarana Dan Prasarana, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pengharaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
13 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2023 (412) : 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat delapan jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SANTUNAN, DAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH MASYARAKAT SERTA FASILITAS UMUM KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah
Masyarakat serta Fasilitas Umum Karban Bencana, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum
Korban Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota Tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Ketentuan angka 3 huruf a Pasal 14 dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan,dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum.
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat