Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2023

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 46 (empat puluh enam) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Keanggotaan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang Dan Larangan Anggota BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Penyelenggaraan Musyawarah DESA; Hubungan Kerja Dengan Lembaga Lain; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
07 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2023
Tanggal Berlaku
07 Januari 2023
Sumber
LD. 2023/ No. 1
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan