Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. tahapan pengembangan hak dan perlindungan KLA; b. Forum Anak; c. tanggung jawab Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa; d. peran Serta Media Massa, Lembaga Keagamaan dan Lembaga Swadaya Masysirakat; e. penghargaan; f. pembiayaan; dan g. sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat