Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan KLA. Pemerintah Daerah wajib menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak dengan dukungan dari orang tua, Keluarga, dan Masyarakat. Hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. hak sipil dan kebebasan; b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak; d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan e. hak perlindungan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat