Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2023

Fasilitas Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB Ill RUANG LINGKUP BAB IV FUNGSI PESANTREN BAB V FASILITASI BAB VI MONITORING, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIl PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI BAB Vlll KERJASAMA BAB IX PENDANAAN BAB X PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan