Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persyaratan dan Pengajuan Proses Penyertipikatan Tanah Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2017. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan penyertipiatan tanah milik/ dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan persyaratan dan pengajuan proses penyertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sesui tugas dan fungsinya.
Dasar Huum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab CIlacap No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan danpengajuan proses penyertifikatan tanah milk/Dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Perbup Cilacap No 52 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 155
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 90 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2021/NO.91, LL KAB. KAPUAS HULU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA NANGA RAUN KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Perda Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, Peta Batas Wilayah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Perbup ini terdapat 10 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 90 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERAS ORGANIK BERNUTRISI DI LERENG GUNUNG LAWU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bernutrisi Di Lereng Gunung Lawu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki potensi kawasan pertanian beras organik yang dapat dikembangkan guna mempercepat pembangunan perdesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Beras Organik Bemutrisi Di Lereng Gunung Lawu.
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan beras organik bernutrisi di lereng gunung lawu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KAMPUH KECAMATAN BONTI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan batas Desa Kampuh Kecamatan Bonti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Kepgub Kepala Daerah TK I Kalbar No. 353 Tahun 1987; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa Kampuh Kecamatan Bonti; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batasdesa hasil penetapan, penegasan, dan pengesaha nditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa Nomor B/146.5/4370/DPMD.PKPD/VIII /2022 pada hari sabtu tanggal 20 bulan Agustus 2022 tentang Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang,Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Jombang, Desa Satui Barat, Desa Satui Timur, dan Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Badan Informasi Geospasial RepublikI ndonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PETABATAS DESA SINAR BULAN DENGAN DESA JOMBANG, DESA SATUI BARAT, DESA SATUI TIMUR, DAN DESA SUNGAI DANAU KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SERTA PERTANAHAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dibidang perumahan terkait pengelolaan rumah susun telah di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan danSusunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta TataKerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan Bidang Perumahan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat UU Surabaya Tahun 1991 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2021
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 38 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 Permendagri No. 45 Tahun 2016 Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017 Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Alahan Mati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA BONTI KECAMATAN BONTI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan batas Desa Bonti Kecamatan Bonti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Kepgub Kepala Daerah TK I Kalbar No. 353 Tahun 1987; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa Bonti Kecamatan Bonti; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
9 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat