batas nagari
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 38 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 Permendagri No. 45 Tahun 2016 Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017 Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
- Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Alahan Mati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019
- 7
|