Agraria, Pertanahan - Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2020/NO.92 LL Kab. Sanggau : 12 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KAMPUH KECAMATAN BONTI
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan batas Desa Kampuh Kecamatan Bonti.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Kepgub Kepala Daerah TK I Kalbar No. 353 Tahun 1987; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa Kampuh Kecamatan Bonti; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- 11 Halaman dan 1 Halaman Lampiran
|