pendelegasian-wewenang-penandatanganan-penyertifikatan-tanah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persyaratan dan Pengajuan Proses Penyertipikatan Tanah Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2017. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan penyertipiatan tanah milik/ dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan persyaratan dan pengajuan proses penyertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sesui tugas dan fungsinya.
- Dasar Huum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab CIlacap No. 3 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan danpengajuan proses penyertifikatan tanah milk/Dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Perbup Cilacap No 52 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|