bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi, fungsi dan peranan desa
sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan, perlu adanya
kerjasama desa. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu
ditetapkan ketentuan mengenai Kerjasama Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
BENTUK;
BAB V
OBYEK;
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB;
BAB VII
BADAN KERJASAMA DESA;
BAB VIII
TATA CARA KERJASAMA;
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN;
BAB X
TENGGANG WAKTU;
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2011
bahwa tempat parkir kendaraan bermotor terus bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah, selain itu tempat parkir kenderaan bermotor diluar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang atau badan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, tempat parkir diluar badan jalan merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dapat diberlakukan di daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 19Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004;UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang;
f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan;
g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
h. Penetapan pajak;
i. Pemungutan pajak;
j. Insentif pemungutan;
k. Keberatan dan banding;
l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian kelebihan pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan peralihan;
s. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/10,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Bahwa sagu di Maluku sebagai potensi, berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Rakyat Indonesia di Maluku, hendaknya dikelola dan dilestarikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Maluku yang adil, tertib dan damai. Sagu di Maluku merupakan tanaman pangan penghasil karbohidrat sebagai sumber pangan, bahan baku industri, bahan bio energi sekaligus sebagai tanaman konservasi, pengatur tata air dan ekosisten serta bahan baku bangunan yang semakin terabaikan akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan. Pengaturan pengelolaan dan pelestarian sagu di Maluku melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku, menjadi landasan yuridis bagi pengembangan dan pelestarian sumber pangan, tanaman konservasi, pengaturan tata air dan ekosistem serta bahan bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Thaun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Pengelolaan dan Pelestarian Sagu, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Peran Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011
bahwa pembangunan nasional untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan,
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam
suatu masyarakat Indonesia yang maju dan
berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila; bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Daerah
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak,
perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia,
sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu
diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan
kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus
untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi,
dan selaras dengan lingkungannya; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2000 tentang Bangunan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bab III Persyaratan Bangunan Gedung
Bab IV Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Bab V Tim Ahli Bangunan Gedung
Bab VI Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana
Bab VII Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri
Bab VIII Retribusi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Pembinaan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2011.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk pelaksaan Pasal 110 ayat 1 Undang-Undang Nomoro 28 Tahun 2009
mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditindak lanjuti dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138 Tahun 138/Menkes/pb/II/2009; Peraturan Menteri kesehatan Nomor
631/menkes/per/III/2011;Peraturan Menteri kesehatan Nomor
903/menkes/per/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
1993; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 231 Tahun 2002; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Objek dan Retribusi Jasa Umum
Bab III : Prinsip dan Sasaan Pentapan Retribusi
Bab IV : Pemungutan Retribusi
Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VI : Kadaluwarsa Penagihan
Bab VII : Pembukuan Pemeriksaan
Bab VIII : Insentif Pemungutan
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/123 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat-Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN JALAN - ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN - ANGKUTAN BARANG LAINNYA - PERUBAHAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 8; Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4).
Menambahkan 7 (tujuh) angka pada Pasal 1, yakni angka 19 s.d. angka 25; Pasal 12A dan Pasal 12B.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab III A (Pasal 7A s.d. Pasal 7H).
Menghapus ketentuan Pasal 12.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.114, TLD No.116, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan merupakan Pajak Daerah, dan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang potensial bagi pembangunan daerah guna melaksanakan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggungjawab dalam rangka menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar 1945; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut di Kabupaten/Kota. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)sampai dengan Peraturan Daerah ini berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Bupati atau Pejabat yang berwenang berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, dan/atau pimpinan instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara dan/atau pimpinan instansi yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan, dan/atau pihak – pihak lain yang terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang; bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Lembaga Pelaksana; Asas, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Anggaran Perusahaan; Laporan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran Perusahaan; Kepengurusan; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengawasan; Pegawai Perusahaan; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Tarif dan Rekening Air Minum; Hak, Kewajiban dan Larangan Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10.SERI.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tawar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat