Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung Bab III Persyaratan Bangunan Gedung Bab IV Penyelenggaraan Bangunan Gedung Bab V Tim Ahli Bangunan Gedung Bab VI Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah Lokasi Bencana Bab VII Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri Bab VIII Retribusi Bab IX Peran Masyarakat Bab X Pembinaan Bab XI Sanksi Administratif Bab XII Penyidikan Bab XIII Ketentuan Pidana Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat