Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011

Kerjasama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV BENTUK; BAB V OBYEK; BAB VI TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; BAB VII BADAN KERJASAMA DESA; BAB VIII TATA CARA KERJASAMA; BAB IX PERUBAHAN DAN PEMBATALAN; BAB X TENGGANG WAKTU; BAB XI PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kerjasama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2012
Tanggal Berlaku
24 Februari 2012
Sumber
LD.2011/10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan