Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011

PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAYONG UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Lembaga Pelaksana; Asas, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Anggaran Perusahaan; Laporan Perusahaan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran Perusahaan; Kepengurusan; Wewenang, Tanggungjawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pengawasan; Pegawai Perusahaan; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Tarif dan Rekening Air Minum; Hak, Kewajiban dan Larangan Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAYONG UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
02 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2011
Tanggal Berlaku
26 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.21, TLD NO.73 LL KAB. KAYONG UTARA: 34 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan