Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Objek dan Retribusi Jasa Umum Bab III : Prinsip dan Sasaan Pentapan Retribusi Bab IV : Pemungutan Retribusi Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab VI : Kadaluwarsa Penagihan Bab VII : Pembukuan Pemeriksaan Bab VIII : Insentif Pemungutan Bab IX : Ketentuan Peralihan Bab X : Ketentuan Pidana Bab XI : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat