PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Qanun NO. 8, BD.2019/ No. 8
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan bahwa penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapan Retribusinya paling tinggi 2% dari nilai objek pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2003;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Qanun No. 4 Tahun 2013 diubah
Qanun No. 8 Tahun 2019
7 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya, terdapat perubahan tanggung jawab pengelolaan pajak hiburan dari Dinas Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk itu dipandang perlu melakukan perubahan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan yang diubah yaitu kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib pajak hiburan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
6 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2019
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 1994; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diubah yaitu dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, nilai jual pajak mineral bukan logam dan batuan dan nilai pasar pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019 Nomor 4
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, metka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yanag ditetapkan Qanun;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf B huruf c dan huruf b perlu membentuk Kanan Kabupaten Aceh Jaya tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998.
- Dalam Qanun ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; BAB III Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB IV Pemanfaatan; BAB VIII Pemanfaatan; BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluwarsa; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan PIdana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
PENCABUTAN ATAS QANUN ACEH UTARA NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2019
Qanun NO. 3, BD.2019/No.3
Qanun tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ Tanggal 19 Juli 2017 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penetapan Izin Gangguan di Daerah Pemerintah Kabupaten ceh Utara berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan retribusi Izin gangguan yang dapat menghambat (iklim Investasi di Daerah);
bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Ganggun;
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan atas Qanun Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan terdiri dari Pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Qanun tentang Pencabutan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustxis 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3231/SJ, tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan yang dapat menghambat iklim investasi di daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal .
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016
3 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemungutan retribusi Aceh serta optimalisasi pendapatan asli Aceh, perlu penggabungan 3 (tiga) Qanun Aceh mengenai Retribusi Aceh dalam 1 (satu) Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh yang pengelolaannya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun Aceh);
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek,Golongan dan Kriteria Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Keberatran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembinaan,pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2019
Qanun NO. 2, LD No. 2/2019
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang struktur dan tarifnya didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada perkembangan situasi dan kondisi perekonomian dan harga pasar maka perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retiribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Ini terdiri II Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Qanun tentang Pencabutan Beberapa Pasal dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, sehingga beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur retribusi izin gangguan perlu dicabut.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur pencabutan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 19 dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu .
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat