pajak dan retribusi daerah
2019
Qanun NO. 7, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 7
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 1994; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Noor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lambaran Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 81) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|