Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2019
Qanun NO. 2, LD No. 2/2019
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang struktur dan tarifnya didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada perkembangan situasi dan kondisi perekonomian dan harga pasar maka perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retiribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2015.
- Dalam Qanun Ini terdiri II Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
- Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2012
- 7 halaman
|