Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek,Golongan dan Kriteria Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Keberatran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembinaan,pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat