pajak dan retribusi daerah
2019
Qanun NO. 8, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 8
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya, terdapat perubahan tanggung jawab pengelolaan pajak hiburan dari Dinas Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk itu dipandang perlu melakukan perubahan Qanun.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan yang diubah yaitu kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib pajak hiburan.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 6 hlm
|