Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan penambahan objek pajak, penyesuaian penetapan tarif serta pengawasan dan pengendalian pajak di Kabupaten Aceh Besar, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten yang ditetapkan dengan Qanun;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 180/1618/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011;
Dalam Qanun ini mengatur Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bantuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan yang diubah:
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2021
Qanun NO. 1, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 1 NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT PROVINSI ACEH: ( 1/10/2021)
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisiterkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah';
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 1996; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan Bupati ini mengatur Pasal I, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 46, Pasal 57
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka perlu membuat formulasi terhadap tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-743/PK/2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor: 46/PUU-XII/2014, perlu menetapkannya tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 No. 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 22 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Pasal I angka 5 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah, perlu pedoman bagi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengelola retribusi daerah;
Bahwa Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomorn 36 Tahun 2009; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 2 Tahun 1989; Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 5/PRT/M/2016.
Dalam Qanun ini mengatur 165 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Golongan dan Jenis Retribusi; BAB III Retribusi Jasa Umum; BAB IV Retibusi Jasa Usaha; BAB V Wilayah Retribusi; BAB VI Retsibusi Perizinan Terpadu; BAB VII Perubahan Tarif Retribusi; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Tata Cara Pembayaran; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB XVII Pemeriksaan Retribusi; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Penyidikan; BAB XX Ketentuan Pidana; BAB XXI Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB XXII Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Qanun tentang Perubahan Keuda Atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya Pariwisata di Kabupaten Aceh Singkil Khsusunya Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat dan memperhatikan potensi kabupaten, indeks harga serta perkembangan perekonomian, maka dipandang perlu menyesuaikan Tarif Retribusi yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Qanun Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
2020
Qanun NO. 1, LD No. 1/2020
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan daerah, dan untuk menggali sumber pendapatan guna menambah pendanaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin mendirikan bangunan pemerintah kota memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan di bidang izin mendirikan bangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah maka pemerintah kota Banda Aceh berwenang untuk memungut retribusi atas izin mendirikan bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi BAB X Tata Cara Pemungutani; BAB XI Sanksi Administrasi; BAB XII Tata Cara Pembayaran; BAB XIII Tata Cara Penagihan; BAB XIV Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; BAB XVII Kedaluarsa Penagihan; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada sat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2004 Nomor 13 seri E Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
2019
Qanun NO. 16, LD No. 16/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dalam pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten melakukan penambahan jenis pelayanan serta dilakukan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 6 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
2019
Qanun NO. 15, LD No. 15/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 11 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qabub Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan yang diubah;
Qanun Bupati ACeh Jaya Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 15 Tahun 2019
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Aceh Jaya yang penting guna mendukung penyelenggaraan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan ke dalam jenis Pajak Kabupaten dan diatur dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek,dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat