Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek,dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat