Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Wilayah Pemungutan; BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; BAB IX Penetapan Retribusi BAB X Tata Cara Pemungutani; BAB XI Sanksi Administrasi; BAB XII Tata Cara Pembayaran; BAB XIII Tata Cara Penagihan; BAB XIV Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; BAB XVII Kedaluarsa Penagihan; BAB XVIII Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2020/ No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan