Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tahun 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 83 Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyatakan tentang pencabutan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah perlu ditinjau kembali
UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 28 Tahun 2009, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2013, Perbup Kep. Mentawai No. 22 Tahun 2013, Perbup Kep. Mentawai No. 48 Tahun 2021
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayng Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK (KTR)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Tebo, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat;
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tebo tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Meliputi Azas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Ruangan/Tempat Khusus untuk Merokok; Peran Serta Masyarakat; Pembina dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya pembangunan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin maraknya pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, maka pasar tradisional perlu lebih diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi serta saling menguntungkan; bahwa agar tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan serta kelancaran pendistribusian barang, maka perlu penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomo r 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan, bersamaan dengan berkembangnya usaha perdagangan eceran yang berbentuk pusat perbelanjaan maupun toko modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 dicabut dan tidakberlaku
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus dilakukan berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran dan keadilan; b. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang dan jasa yang profesional, bertanggung jawab dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang dan jasa diperlukan kode etik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, dipandang perlu membentuk majelis pertimbangan kode etik dan prosedur penegakan kode etik di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Majelis Pertimbangan Kode Etik Di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERLKPBJ No. 10 Tahun 2021.
Majelis Pertimbangan Kode Etik dan Prosedur Penegakan Kode Etik di Lingkup Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, penyelenggaraan cadangan pangan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;bahwa dengan meningkatnya usaha dan/atau kegiatan pembangunan di segala bidang,
semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup dan Kesehatan Manusia;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika ;Ketentuan Umum;Identifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;Peran Srta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat;Ganti Kerugian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka
dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca
tulis Al-Qur’an di Provinsi Kalimantan Selatan ; bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian dari kehidupan
beragama masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya
yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum
pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem
pendidikan nasional ; bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu
memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan
peningkatan Pendidikan Al-Qur’an secara sistematis, terarah dan
berkesinambungan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah
tentang pendidikan Al-Qur’an di Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan AL- Qur'an; Tenaga Penididik Dan Kependidikan; Sarana Dan Prasarana Pendidikan AL- Qur'an; Penilaian Dan Sertifikasi Kompetensi Pendidikan AL- Qur'an; Pembiayaan Pendidikan AL- Qur'an; Tanggung Jawab; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat