Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika ;Ketentuan Umum;Identifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;Peran Srta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat;Ganti Kerugian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat