Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2008

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika ;Ketentuan Umum;Identifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun;Peran Srta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Penanggulangan Kecelakaan dan Keadaan Darurat;Ganti Kerugian;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
10 September 2008
Tanggal Pengundangan
10 September 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan