PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001
- Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayng Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
- 6 Halaman
|