Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayng Nomor 07 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dinyatakan dicabut; Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat