PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-KLUNGKUNG-NOMOR-2-TAHUN-2011-TENTANG-PENYELENGGARAAN-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17
|