KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan
administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah
diperlukan kode dan data wilayah administrasi
pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Lembang di
Kabupaten Toraja Utara; Dengan adanya perkembangan kebutuhan kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten
Toraja Utara perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan,
kelurahan dan lembang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan perlu diatur sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Provinsi, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan, Wilayah Administrasi Pemerintahan, Penetapan Batas Lembang, Penegasan Batas Lembang, Numerik, Digit. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP. BAB III
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
DAN LEMBANG. BAB IV
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Bagian Kesatu
Kade Wilayah Administrasi Pemerintahan. Bagian Kedua
Data Wilayah Adrn:inistrasi Pemerintahan. BABV
PEMUTAKHIRAN KODE DAN DATA WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Toraja Utara Nomor 21 Tahun 2014 ten tang Kode dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2014 Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai APBD; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan; SiLPA; dan Piutang Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa upaya penyediaan air bersih bagi kebutuhan masyarakat dilaksanakan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk mendukung perluasan cakupan Iayanan air bersih melalui pembangunan sambungan baru bagi setiap rumah di Kota Kupang maka perlu dilaksanakan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Uridnng-Undaog Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga dicabut
8 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Peraturan Daerah tentang Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 September tahun 2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No. 903-4667 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2006.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: Nomor 7 Tahun 2013; dan Nomor 2 Tahun 2018 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dengan adanya perkembangan sarana dan prasarana perparkiran di Kabupaten Flores Timur yang belum menjadi objek pajak maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor mengenai Pajak Daerah; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak parkir yang belum menjadi objek pajak saat ini dan sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: Nomor 7 Tahun 2013; dan Nomor 2 Tahun 2018 diubah
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
a. Bahwa guna meningkatkan kualitas hidup, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun peradaban bangsa, maka perlu meningkatkan kemampuan dari satuan dan/atau program pendidikan, perpustakaan umum daerah, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat, masyarakat, dan pelaku perbukuan melalui pengembangan budaya literasi;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan, Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka akselerasi di daerahnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan Pemerintah daerah; Bab 3. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi; Bab 4. Peran Serta Keluarga dan Masyarakat; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
16 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/05, TLD. No. 028, LL Kab Fakfak: 46 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kampung
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebeapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Fakfak ini mengatur mengenai Penataan Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampungdan Perubahan Status KampungMenjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2008, Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
Lamp 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan kinerja diperlukan penguatan dan pengembangan bidang usaha PT. Global Dharma Asri; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.15 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan ekonomi dan indeks harga saat ini, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat