Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewenangan Pemerintah daerah; Bab 3. Kebijakan Strategis Pengembangan Budaya Literasi; Bab 4. Peran Serta Keluarga dan Masyarakat; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat