Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat