Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat