PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA B.HK.01.055.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan
tata kelola pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
pemerintahan yang baik ( Good Governance) melalui
pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
dan Belanja Daerah (APBD), perlu dibuat
pertanggungiawaban keuangan alas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara ?ahun Anrggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32O
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4
pertanggungjawaban keuangan atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang Pemerintahan Daerah, Bupati
tentang Pemerintahan Deterah, Bupati
menyampaikan Peraturan traerah tentang
menyampaikan Peraturan Daerah
ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerahr (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuan;gan daerah yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola kerrangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbang;an sebagaimana
d
dimaksud dalam huruf a, huru1. b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksan.aan Anggaran
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya
dalam rangka mewujudkan transparansi dan
akurrtabilrtas perrgelolaan keuangan daera:h 'yang
memberikan informasi yang jelas, terukur dan
akuntabel terhadap tata kelola keuangan daerah;
d. bahwa berdasarkan _pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah
Toraja Utara Tahun Anggaran 2022.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indor:Lesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beber:apa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Z Tatrun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indo:nesia Tah:un 2O2l
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Ha:rmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200g tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabu_paten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g74);
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
derrgan Undang-$nd6ng Nomor I Tahtn 2O22
tentang Hubungan Keuangan A:ntara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2:"022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dengan Urrdang-Undarrg Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tenlang
Hubungan Keuangan Arrtara Fem,erintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Arrtara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonr:sia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintatr (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2OO6 Nomor 25, Tamibahan Lemtaran
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahtrn 2006 Nornor 25, Tarrrbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
Negara Republik Indonesia Nomor 46 14) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Pembinaan
dan
Pengawasan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O19
tentang Laporan dan Evaluasi Ferryelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor-&04t);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor' 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indon,esia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri . Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nomor 1425) sebagaiman.a telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasilikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah (Serita Negara Republik lndonesia Tahun
2013 Nornor 1425) sebagaiman.a 1:elah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Indonesia Tahun 2019 Nomor 144'7);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l
Tahun 2Ol7 i.errtarlg Fedoman Evertuasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 20 l 71:en1:ang Pedornan Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
ten tang
tentang Penjabaran pertanggungiawaban
Penjabaran
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Indonesia
Tahun 2017 'Nornor 450);
Tahun 2017 Nomor 45O);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Z7
Tahun 2O2O tentang Pedoman Tr:knis pengelolaan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
Keuangan Daerah (Berita lrlegara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 1);
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahrun 2O2l tentang pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor g
Tahun 2O2I tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022
Anggaran 2022 (Lembaral Daerah Kabupaten
(Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor g), sebagaimana
telah diubah dengan peraturan
t)aerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran pendapatan
dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Toraja Utara Tahun 2021 Nomor 8), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2A2l Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2A2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Torraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O2l Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 2L Tahun 2022 tent;ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatern dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
Tahun 2021 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 78 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2021 Nomor 78) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupa.ti Toraja Utara
Nomor 21 Tahun 2022 tent:ang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2021 Nomor 21).
Pasal I : Dalam Peraturan Daerah ini yang d.imaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
Pasal 2 : Pertanggungiawaban pelaksanaan AI'BD Tahun Anggaran
2022
Pasal 7 : Laporan operasional sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 2
ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 8 : aporan saldo akhir sebagaimana dimaksu.d r{alam pasal 2
Laporan saldo akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan
31 Desember Tahun 2022
Pasal 9 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai
dengan 31 Desember Tahun 2022
Pasal 10 : atatan atas laporan keuangan sebagaimrena dimalsud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat
informasi baik secara kualitatif maupun secara kuantitatifatas pos pos laporan keuangan.
Pasal 11 : pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercant.um dalam Lampiran
dan merupakan bagain yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
PAsal 12: ampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Pasal 2 ayat (2)
Pasal 13 : Ketentuan lebih lanjut mengprnai penjabaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran
pertanggungiawaban APBD Tahun Angaran 2022 sebagai
rincian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati
PAsal 14 : Peraturan Daerah ini mulai berlalu pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : B.HK.0 1.00 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan kearsipan dilaksanakan untuk
kepentingan penyelamatan catatan sejarah daerah yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari catatan sejarah
nasiond lndonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan terwujudnya
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal serta
sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja
pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja yang pada
akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hakhak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta
pelaksanaan kewenangan daerah dalam penyelenggarazrn
kearsipan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
Pasal 12 ayat (2) huruf (r) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratui^n Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143' Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangIndonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penye'lenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
12. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
13. Arsip terj aga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dij aga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
14. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
15. Digitalisasi arsip adalah proses alih media dari bentuk tercetak, audio,
maupun video menj adi bentuk digital dilakukan untuk membuat arsip
dokumen bentuk digitaf, untuk fungsi fotokopi, dan untuk membuat
koleksi perpustakaan digital.
16. Arsiparis adalah seseorzrng yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
17. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan
hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk
mempermudah penemu€rn dan pemanfaatan arsip.
18. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaal
kearsipan.
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kearsipar .
20. Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan
organisasi perguman tinggi, baik negeri maupun swasta yang
melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi.
21. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum
yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatual
Republik Indonesia.
22. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip dinamis.
23. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
24.lJrrrt kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipal.
25. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yalg
dipergunakan sebagai pedoman penJrusutan dan penyelamatan arsip.
26. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaltif dari unit pengolah ke unit kearsipan'
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan.
27. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijalan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu
sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor O4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
BAB IV : PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V : PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI : AUTENTIKASI
BAB VII : LAYANAN KEARSIPAN
BAB VIII : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : LARANGAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PEI{YIDIKAN
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PER'TANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasa1 320 ayat
(I)
Undang-Undang Nomor 23 Ta.bun 20l4
lentang
Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah diubah bcberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menctapkan Pcraturan Daerah
ten tang Pcrtanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Dacrah Kabupaten Pinrang Tahun
Anggaran 2021;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pcmbentukan Oa.erah Tingkal II di Sulawesi \Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tcntang
Pcnyelenggaman Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pcmbcranl.9.san
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250),
3. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tcntang
Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indcneeia Nomor 4286), sc:baga.imana tclah
diuba.h bcbcrapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pcncl.9.pan Pcraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2020 tentang Kcbijakan Kcuangan Negara dan S1.abilitas
Sistcm Kcuangan untuk Pcnanganan Pandcmi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Mcnghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Srstem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembruun Negara Republik Indonesia Nomor 6516),
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455), sebagaimana
tclah diubah beberapa kah tcrakhir dcngan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 {Covid-19) dan/atau Datam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lc:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65161;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 lentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daem.h dan Relribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembcntukan
Pera tu ran
Pcrundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) scbagaimana telah diubah
bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Pcrubahan Kedua at.as Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan
peraturan Perundang-WKlangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemenntah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10 Peraruran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik
lndcneaia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 45751;
I L Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tenlang Sistem
lnronnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang Pembahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnjormaei Kcuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanraatan
lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemenntah Nomor 71 Tahun 2010 Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan administratir Pimpinan dan Anggota
Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I 06, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perube.han atas Peraturan
Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6847);
16. Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Dacrah
!Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturnn Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pcmbentukan Susunan Perangkat Dacrah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020
Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun
2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupatcn Pinrang Tahun Anggaran 2022 (Lembo.ran
Oaerah Kabupaten Pinrang Tahun 2022 Nomor 7),
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANOGARAN PENDAPATAN DAN BEl.\NJA Di\ERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah d.iperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesianTahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
21. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Selanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 175);
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 182);
23. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 47), Sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022.
PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a per 31 Desember 2022
PASAL 3 : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja, c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit, d. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan,
PASAL 4 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022
PASAL 5 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c per 31 Desember 2022
PASAL 6 : Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2022
PASAL 7 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e untuK tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022
PASAL 8 : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF F PER 31 DESEMBER
PASAL 9 : Catalan atas laporan keuangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 memuat informasi baIk secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
PASAL 10 : Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angg":"an2022 sebagairnana dimaksud dalam Pasal I
PASAL 11 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
PASAL 12 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
PASAL 13 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 1 Tahun 2023
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkurigan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indoresia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2<4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir clengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tab un 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYUSUNAN RPPLH
BAB III : TARGET IKLH
BAB IV : KOORDINASI DAN KERJA SAMA
BAB V : PARTlSIPASI MASYARAKAT
BAB VI : MONITORING DAN PELAPORAN
BAB VII : JANGKA WAKTU
BAB VIII : PEMBIAYAAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
233
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa laporan keuangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LAPORAN KEUANGAN
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
476
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023
perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) LAMPUNG JASA UTAMA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undan-Undangan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, sehingga bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama perlu diubah; untuk mendukung pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah dan anak perusahaan dalam kegiatan hulu pertambangan minyak dan gas bumi, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama perlu diubah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral NO 37 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini menetapkan mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) perseroan terbatas (PT) lampung jasa utama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015,
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah,
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
9. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 ,
mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
435
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonominan Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485); 11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang perundangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
Peraturan ini mengatur tentang : Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan Anggaran APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39)
Jumlah 159 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
810 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat