Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini menetapkan mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) perseroan terbatas (PT) lampung jasa utama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. PERDA Prov. Lampung No. 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan