PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a per 31 Desember 2022 PASAL 3 : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja, c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit, d. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan, PASAL 4 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022 PASAL 5 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c per 31 Desember 2022 PASAL 6 : Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2022 PASAL 7 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e untuK tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 PASAL 8 : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF F PER 31 DESEMBER PASAL 9 : Catalan atas laporan keuangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 memuat informasi baIk secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. PASAL 10 : Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angg":"an2022 sebagairnana dimaksud dalam Pasal I PASAL 11 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PASAL 12 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati. PASAL 13 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat