Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a per 31 Desember 2022 PASAL 3 : a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja, c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit, d. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan, PASAL 4 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022 PASAL 5 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c per 31 Desember 2022 PASAL 6 : Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember 2022 PASAL 7 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e untuK tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 PASAL 8 : LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 HURUF F PER 31 DESEMBER PASAL 9 : Catalan atas laporan keuangan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 memuat informasi baIk secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. PASAL 10 : Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angg":"an2022 sebagairnana dimaksud dalam Pasal I PASAL 11 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PASAL 12 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati. PASAL 13 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 54 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan