Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, tugas Pemerintah yang dilaksanakan oleh BKKBN dialihkan kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam rangka untuk menampung dan melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Kabupaten dibidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Musi Rawas. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, maksud dan tujuan, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2014
pembentukan pelayanan terpadu dan komisi perlindungan
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2014/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembentukan Pelayanan Terpadu Dan Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, TESA 129, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2009 dicabut.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Mengubah :
KEPPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
panitia Nasional - Penyelenggara - Presidensi G20 - Indonesia - Tahun 2022 - perubahan
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 18, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2021.
Keppres ini mengubah beberapa pasal dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 16.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Keppres ini mengubah Keppres 12 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
KesehatanKetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Kepmenaker Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah, dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kepmenakertrans Nomor KEP.155/MEN/84 tentang Penyempurnaan Kepmenaker Nomor KEP.125/MEN/82 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah, dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.62 Tahun 2018 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2018 perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
pembentukan desa mongilo utara, desa pilolahea dan desa tuloa di kecamatan tapa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2006/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mongiilo Utara, Desa Pilolahea dan Desa Tuloa di Kecamatan Tapa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Thaun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Mongilo Utara, Desa Pilolahe Dan Desa Tuloa termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Natuna
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 2 TAHUN 2018; PERMENDAGRI NO. 100 TAHUN 2018
Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Tim Penerapan SPM di Daerah. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemerintahan kelurahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan kemasyarakatan, maka kelurahan yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus digabung dan atau ditata kembali disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan/atau Penataan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab VI Batas Wilayah Kelurahan
Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2023
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 73 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Mengubah :
PERBUP Kab. Kebumen No. 75 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas
Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk memenuhi
kebutuhan menyambut hari raya keagamaan bagi
Petugas Penunjang Kegiatan Kantor/Lapangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen,
Pemerintah Daerah memberikan tambahan jasa sebagai
penghasilan lain yang sah bagi Petugas Penunjang
Kegiatan Kantor/Lapangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petugas
Penunjang Kegiatan Kantor/ Lapangan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2022 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat