Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Tim Penerapan SPM di Daerah. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat