Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2020

TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Tim Penerapan SPM di Daerah. Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal berkedudukan di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 18 Tahun 2020 tentang TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN NATUNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan