Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan Kebutuhan, Rekomendasi, Pelaksanaan Pengadaan, Perikatan, Hak dan Kewajiban, Penilaian Kinerja, Pemutusan Kontrak, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat