Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, perlu memberikan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di
kecamatan
UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Serang No 3 Tahun 2011; PERDA Kota Serang Nomor 11 Tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Tugas; 3. Kewenangan Yang Dilimpahkan; 4. Penyelenggaraan Kewenangan; 5. Pembiayaan; 6. Pembinaan,Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Penambahan Dan Penarikan wewenang; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Lain Dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, maka perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali Uraian Tugas Pokok
dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satpol PP yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Satpol PP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Di Kecamatan Dalam Wilayah Kota Samarinda Setelah Dilakukan Pemekaran Melalui Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2010 Dan Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/476/Org.1/Xii/2014 Tanggal 9 Desember 2014, Perlu Mengubah Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.2 Tahun 2010; PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota
Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6)
yang telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Walikota
Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 20);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 14);
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini menatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu pengaturan tentang tata cara penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa. Bahwa tata cara penghapusan piutang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan sambil
menunggu Peraturan Daerah ditetapkan DPRD Kota Ambon maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kewenangan pemberian penghapusan Piutang Pajak Daerah yaitu untuk jumlah sampai dengan Rp 5.000.000 menjadi kewenangan Walikota sedangkan untuk nilai lebih dari Rp 5.000.000 maka tetap merupakan kewenangan Walikota namun dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan ini juga mengatur tata cara penghapusan piutang tersebut, yakni pada setiap akhir takwin, Kepala Bidang Pembukuan dan Verifikasi menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pendapatan, Seksi Penagihan. Kemudian Kepala Dinas setelah menerima kedua daftar tersebut segera membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap wajib pajak. Hasil penelitian kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas kemudian diteruskan kepada Walikota. Kemudian Walikota akan memberikan Keputusan yang oleh Kepala Dinas akan disampaikan kepada Kepala Bagian Keuangan dan Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 10 Tahun 2014 Ttg Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan BPJS di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara
berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan
kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat
Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN; Pengelolan LHKPN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pedoman penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah kota tanggerang
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka tertib administrasi pengolaan keuangan terkait dengan penggunaan dan kapitasi jaminan kesehtan nasional dan menindak lanjuti peraturan presiden nomor 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dan kapitasi jaminan kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah maka perlu diatur tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dan kapitasi yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan kesehatan puskesmas di wilayah tanggerang dalam suatu peraturan walikota;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hruf a diatas, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman penggunaan dan kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah Kota Tanggerang ;
1.UU No. 2 tahun 1993;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004
;4.UU No. 32 tahun 2004;5.UU No. 40 tahun 2004;6.UU No. 36 tahun 2009
;7.UU No. 24 tahun 2011;8.PP No. 12 tahun 2013;9.PP No. 32 tahun 2014
;10.PMDN No. 13 tahun 2006;11.PMK No. 19 tahun 2014;12. PMK No. 28 tahun 2014;13.Perda No. 1 tahun 2008;14.Perda No. 5 tahun 2008;15.PerWal No. 24 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup
;4.penganggaran;5.pembiayaan dan penatausahaan;6.pelaporan dan pertanggung jawaban;7.pemanfataan dana kapitasi JKN;8.jasa pelayanan kesehatan
;9.biaya operasional pelayanan kesehatan;10.pengelolaan dan kapitasi JKN
;11.pembinaan dan pengawasan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan era globalisasi maka informasi
rnerupakan kebutuhan pokok rnasyarakat, sehingga
Pernerintah Kuta Semarang harus · rnarnpu mernberikan
pelayanan informasi secara prima yang dibutuhkan
masyarakat;
b. bahwa berkaitan dengan hal tersebut huruf a, dan dalam
rangka mcndukung kctcrbukaan informasi publik, maka untuk
pentngkatan pelayannn pu hlil< dnlam mendapatkan Informnst
dan dokumentasi serta tempat pengaduan pelayanan publik
tentang Kota Semarang dipandang perlu memusatkan
pengelolaan infonnasi dan dokumentasi serta pelayanan
pengaduan dalam satu tempat agar dapat diakscs masyarakat
dengan rnudah;
c. bahwa da1am mcndukung pcngclolaan pclayanan informasi
dan dokumentasi yang merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi, maka dipandang perlu
menetapkan Pusat Informasi Pubtik;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
pcrlu mcmbcntuk Pcraturan Walikota Semarang tcntarig Pusat
Inlormaal Pu blik.
Undang Undang Nomor 16 Tohun 1950,Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nornor 11 'Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Pernturnn Pernerlntnh Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010, Pcraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menterf Dalam Negeri Nu 35 tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
10/PERI K,Kominfo/ 07 /2010, Peraluran Mcnteri Pendayagunaan Aparstur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 tahun 2012,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2014, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 tahun 2012 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12/KEP/M.PAN/2003
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat