Peraturan Walikota Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Samarinda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 6) yang telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Walikota Samarinda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat