Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 42 Tahun 2014

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Tugas; 3. Kewenangan Yang Dilimpahkan; 4. Penyelenggaraan Kewenangan; 5. Pembiayaan; 6. Pembinaan,Pengawasan Dan Evaluasi; 7. Penambahan Dan Penarikan wewenang; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Lain Dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.42
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan