Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuiakan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yaitu Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri No.66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan terhadap Peda No.3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 2 diubah; Pasal 4 huruf c diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 6 huf g, i, dan n diubah: Pasal 10 diubah; PasaL 17 diubah; Judul Bagian Keempat dalam Bab II diubah; Di antara Paragraf 1 dan Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni paragraf 1A; Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A; Pasal 27 ayat (4) diubah; Pasal 30 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a); Pasal 43 diubah: Pasal 52 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 30 ayat (5a) bahwa Ketentuan tentang pemilihan Kepala Desa ulang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA - PEMBANGUNAN - INDUSTRI - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015; Perda Kab Kerinci No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibnetuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 maka dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan mulai dari tahapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi secara efisien dan efektif, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan daerah yang diatur didalam peraturan daerah
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah
4. Prinsip perencanaan pembangunan
5. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah
6. Tata cara penyusunan RPJPD
7. Tata cara penyusunan RPJMD
8. Tata cara penyusunan RKPD
9. Tata cara penyusunan renstra perangkat daerah
10. Tata cara penyusunan renja perangkat daerah
11. Data dan informasi pembangunan daerah
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
37 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskisan Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan masalah multi dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang hams segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
bahwa dalam rangka menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Solok perlu disusun Rencana Aksi Daerah penanggulangan kemiskinan yang terarah, efisien dan terkoordinasi dengan melibatkan lintas sektor dan lintas pengampu kepentingan tahun 2022-2026 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2005
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANAAKSI DAERAHPENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2022-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Solok.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Solok sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Solok.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Solok.
5. Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sudah bekerja sepanjang waktu atau mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka.
7. Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlin dung, pendidikan dan kesehatan.
8. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
9. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
10. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Aksi Tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
13. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD,adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut RAD Penanggulangan Kemiskinan adalah dokumen rencana aksi program dan kegiatan tahunan penanggulangan kemiskinan daerah dengan sasaran rumah tangga dan individu dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
15. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKSadalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial , penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial.
16. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TNP2Kadalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan.
17. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi.
18. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pasal 2
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai :
a. Pedoman dalam menetapkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dengan target masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; dan
b. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terarah dan terstruktur.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menegaskan komitmen dan mendorong sinergi upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh semua pihak, untuk mengatasi kemiskinan di Daerah; dan
b. mempercepat pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pasal 4
(1) RADpenanggulangan kemiskinan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BABI : pendahuluan
b. BABII : kondisi umum daerah;
c. BABIII : profil kemiskinan daerah;
d. BABIV: kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah;
e. BABV : program dan kegiatan rencana aksi daerah penanggulangan kemiskinan daerah; dan
f. BABVI : lokasi prioritas.
(2) RAD penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
106 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
ahwa sejak diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi , antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga
diperlukan adanya Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Pasal I Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 5 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sebagaitindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor4l Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Pemerintah Provinsi membentuk lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah Provinsi untuk pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; Perpres Nomor 8 tahun 2008; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemebentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
3. Tata Kerja
4. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan perlu untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fyngsi Dan Susunan Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat