Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Maksud dan tujuan 3. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah 4. Prinsip perencanaan pembangunan 5. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah 6. Tata cara penyusunan RPJPD 7. Tata cara penyusunan RPJMD 8. Tata cara penyusunan RKPD 9. Tata cara penyusunan renstra perangkat daerah 10. Tata cara penyusunan renja perangkat daerah 11. Data dan informasi pembangunan daerah 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat