Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskisan Tahun 2022-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG RENCANAAKSI DAERAHPENANGGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2022-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Solok. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Solok sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Solok. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Solok. 5. Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, meskipun sudah bekerja sepanjang waktu atau mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka. 7. Kemiskinan adalah keadaan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlin dung, pendidikan dan kesehatan. 8. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 9. Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 10. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Aksi Tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 13. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD,adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut RAD Penanggulangan Kemiskinan adalah dokumen rencana aksi program dan kegiatan tahunan penanggulangan kemiskinan daerah dengan sasaran rumah tangga dan individu dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 15. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKSadalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial , penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi sumber kesejahteraan sosial. 16. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disebut TNP2Kadalah tim lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. 17. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang selanjutnya disebut TKPK Provinsi, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Provinsi. 18. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disebut TKPK Daerah adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Daerah. Pasal 2 Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai : a. Pedoman dalam menetapkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dengan target masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial; dan b. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terarah dan terstruktur. Pasal 3 Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menegaskan komitmen dan mendorong sinergi upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh semua pihak, untuk mengatasi kemiskinan di Daerah; dan b. mempercepat pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah. Pasal 4 (1) RADpenanggulangan kemiskinan disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BABI : pendahuluan b. BABII : kondisi umum daerah; c. BABIII : profil kemiskinan daerah; d. BABIV: kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah; e. BABV : program dan kegiatan rencana aksi daerah penanggulangan kemiskinan daerah; dan f. BABVI : lokasi prioritas. (2) RAD penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Solok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskisan Tahun 2022-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
11 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2022
Tanggal Berlaku
11 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 737 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan