Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3093) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
20. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 296);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor 5/D);
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada PNSD dan
Pegawai Lain terdiri dari:
a. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja; dan
b. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, meliputi :
1. Uang makan;
2. Uang air;
3. Uang penunjang operasional; dan/atau
4. Uang penunjang pengelola keuangan.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 83);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 59);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 13);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82
Tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 77).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 217
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota. Tarif retribusi Tempat Khusus Parkir pada kawasan lain-lain sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) huruf d, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sekarang ini. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Walikota Ternate tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir engan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 22 Tahun 2000; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 20 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Lubuklinggau dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
UU No.18 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur menganai Tujuan dan Sasaran; Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan; Kewenangan Penandatanganan Perizinan; Pelaksanaan Perizinan; Prosedur Perizinan; Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin; Duplikat Izin dan Pengesahan Salinan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Pencabutan Izin serta Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota No.19 Tahun 2008.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 4 Tahun 2015
HARGA - ECERAN - TERTINGGI - PUPUK - BERSUBSIDI - UNTUK - SEKTOR - PERTANIAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
13O/Permentan/ SR. 130/ 11l2Ol4 dan Peraturan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2015
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2OO4; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permen Pertanian No. 40/Permentan/OT.14O/4/2OO7; Permen Keuangan No. 25O/PMK.05/2O1O; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/ Permentan/ SR. 140 / 1O / 2011; Permen Perdagangan No. 15/ MDAG/PER/4/2O13
Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukkan Dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Het Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2015 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun
2016 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian KOTA TUAL Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri
Pertanian 61/Permentan/OT.140/ 10/2010; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 70/Permentan/ OT.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/ OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
209/PMK.02/2013; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi
pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran
Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh
kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara
tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini
mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label
tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah
hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan
dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
rangka meningkatkan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang,
diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat
petani.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/
PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/
PER/2/2009;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015;
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung
sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang,
spesifik lokasi dan standar teknis dengan
mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kota Tahun 2015;
3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di
tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan
melalui pendampingan penerapan pemupukan
berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh;
4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin
ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan
dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai
alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khusus pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa.
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2014,PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERWAL KOTA TANGERANG No.10 Tahun 2007
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tata cara pelaksanaan sewa yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang, meliputi:
a. subjek pelaksana sewa;
b. objek sewa;
c. jangka waktu sewa;
d. besaran sewa, termasuk formula tarif sewa;
e. tata cara pelaksanaan sewa;
f. pengamanan dan pemeliharaan objek sewa;
g. penatausahaan;
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa; dan
i. ganti rugi dan denda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkanproduktivitasdan produksi
komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupuk-an
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/ Permentan/ SR 130/11/2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015, untuk Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2015
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/1vIPP/Kep/ 9 / 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/ Kpts/ OT. 210/4/2003; PeraturanMenteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 130
Permentan/ SR.130 / 11/ 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
091 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat