Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2015

TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tata cara pelaksanaan sewa yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang, meliputi: a. subjek pelaksana sewa; b. objek sewa; c. jangka waktu sewa; d. besaran sewa, termasuk formula tarif sewa; e. tata cara pelaksanaan sewa; f. pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; g. penatausahaan; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa; dan i. ganti rugi dan denda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan