Dalam Peraturan Walikota ini diatur tata cara pelaksanaan sewa yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang, meliputi: a. subjek pelaksana sewa; b. objek sewa; c. jangka waktu sewa; d. besaran sewa, termasuk formula tarif sewa; e. tata cara pelaksanaan sewa; f. pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; g. penatausahaan; h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa; dan i. ganti rugi dan denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat