Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkanproduktivitasdan produksi
komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional dan meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupuk-an
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pertanian
Nomor 130/ Permentan/ SR 130/11/2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015, untuk Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2015
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/1vIPP/Kep/ 9 / 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/ Kpts/ OT. 210/4/2003; PeraturanMenteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; PeraturanMenteri Pertanian Nomor 130
Permentan/ SR.130 / 11/ 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
091 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 35 Halaman
|