Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada PNSD dan Pegawai Lain terdiri dari: a. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja; dan b. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, meliputi : 1. Uang makan; 2. Uang air; 3. Uang penunjang operasional; dan/atau 4. Uang penunjang pengelola keuangan. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dilaksanakan dalam batas anggaran sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing SKPD/Unit Kerja berikut perubahannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat