Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 4 Tahun 2015

Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi yang dijual oleh penyalur yang ditunjuk. Harta Eceran Tertinggi tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan oleh kelompok tani atau petani, perkebunan, peternak, dan petambak secara tunai dan dalam kemasan yang telah diatur besarannya. Peraturan ini mengatur bahwa pupuk bersubsidi harus dikemas dengan diberi label tambahan berwarna merah, mudah dibaca, dan tidak mudah hilang/terhapus. Pelaksanaan subsidi pupuk wajib dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kota Tual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
04 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2015
Tanggal Berlaku
04 Maret 2015
Sumber
LD.2015/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 10 Hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan