Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Ketenagakerjaan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan, Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009, sehingga perlu untuk disesuaikan.
Dasar Hukm Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995; UU No.7 Tahun 1996; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Npp.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pelarangan, Pengawasan, Penertuban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol, Perizinan Usaha Perdagngan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, serta Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, sudah semestinya dikelola dengan benar dan bertanggungjawab dan memiliki kejelasan identitas, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang mengangkut kepentingan publik; bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktivitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir; bahwa untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Standarisasi Pengelolaan Parkir; Perizinan; Pengelolaan Dan Tata Tertib Parkir; Tarif Parkir Dan Asuransi Parkir; Juru Parkir; Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/ Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2010/122 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dan mencegah kecelakaan Perda sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu memebentuk kembali Perda tentang Retribusi Ijin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 41 Tahuun 1993;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No. Km 35 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Ketentuan Ijin Trayek, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Retribusi Terutang, Insentif pemugnutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Instansi Pemungut, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Cara Penagihan Dan Pengahapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2010/121 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha dengan diberlakunya UU No. 26 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Golongan Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1964; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/KEP/10/1999; Permend Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Ketentuan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pemanfaatan fasilitas Pasar Segamas, dan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang serta pengunjung di Pasar Segamas perlu dilakukan pengelolaan pasar secara profesional;
b. bahwa dalam rangka mengelola pasar secara profesional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan biaya yang sumber dananya selain dari Pemerintah juga dari para pedagang dan dari pihak-pihak lain yang menggunakan fasilitas Pasar Segamas dalam bentuk retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang akan digunakan untuk mencukupi biaya operasional;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar Segamas yang berupa halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios, atau bangunan berbentuk lainnya dan jasa pelayanan operasional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Tujuan Otonomi Daerah adalah untuk memberikan kemudahan
pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi kewajiban Pemerintah
Daerah memenuhi kebutuhan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik
Pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya
membangun kepercayaan masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minima
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG.
Pelayanan Publik adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan
pemerintah Daerah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dasar yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan
publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Atau Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan potensi wilayah yang dapat
diusahakan sedangkan ketersediaannya sangat terbatas, maka perlu
dikendalikan pengusahaannya agar tetap terjaga kesinambungan dan
kelestariannya. Pengelolaan atau pengusahaan sarang burung walet merupakan
jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan tetapi pengelolaan atau
pengusahaannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Guna menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan
serta perlindungan habitat burung walet, perlu diatur izin pengelolaan atau
pengusahaannya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
BENTUK USAHA;
BAB IV
LOKASI PENGELOLAAN ATAU PENGUSAHAAN;
BAB V
PERIZINAN;
BAB VI
KEWAJIBAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
BERAKHIRNYA IZIN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 );
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB XII MASA RETRIBUSI
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KEBERATAN
BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha jasa konstruksi serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah, perlu diatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewewenangan Kabupaten / Kota, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Daerah Kabupaten Tana tidung Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat