PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. Pelayanan Publik adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah Daerah untuk tujuan pemenuhan kebutuhan dasar yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat